Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri

Perpol No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Mabes Polri

Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri, telah mengalami beberapa penyesuaian dan perubahan, diantaranya :

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Mabes Polri", silahkan berikan komentar pertama.