Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Polri

Peraturan Polri No. 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN Polri

Sumber daya manusia dari 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat sebagai PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan Nomor Induk Pegawai dan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 57 (lima puluh tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi itu sendiri terdiri dari 56 (lima puluh enam) orang dan 1 (satu) orang yang pernah sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.

  • Nomor Peraturan Polri (perpol) No. 15 Tahun 2021
  • Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Polri
  • Baca Download

Peraturan lainnya :

Belum terdapat pada "Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Polri", silahkan berikan komentar pertama.