Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri

Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan

Sehubungan dengan terbitnya peraturan ini maka Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 767), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri setelah adanya pencabutan tersebut diatur lebih jelas dengan adanya : Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri

  • Nomor Peraturan Polri (perpol) No. 01 Tahun 2021
  • Tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri
  • Baca Download

Peraturan lainnya :