Peraturan Polri Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri

Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan

Sehubungan dengan terbitnya peraturan ini maka Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 767), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 249), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Nomor Peraturan Polri (perpol) No. 01 Tahun 2021
  • Tentang Pencabutan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Polri
  • Baca Download

Peraturan lainnya :