Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, diganti dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Polri


  • NomorPerkap Nomor 14 tahun 2011
  • TentangKode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
  • CatatanPada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka :
    • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2006 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
    • Peraturan lain yang mengatur tentang Kode Etik Profesi di lingkungan Polri
    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • LIHAT DOWNLOAD

Peraturan lainnya :

Terdapat pada " Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia " :